kasus pelanggaran hukum hak cipta
STUDI KASUS PELANGGARAN UU HAK CIPTA
Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik
Indonesia menindak duaperusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad
bajakan.
Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin
PermataHijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di
bilangan pasarMinggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari
2009. Sementara, PTKDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini
penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72
ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp500 juta dan hukuman kurungan
selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers
di Jakarta, Selasa (24/2).Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.Pengguna
yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial. “Sejauh
ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya
pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis
software yang dilindungi hak cipta.
TANGGAPAN:
Sebaiknya perilaku pembajakan ini sudah seharusnya dihentikan
dengan cara diberi hukuman yang lebih tegas lagi agar para pelaku pembajakan
dapat lebih sadar akan hukum dan sudah mulai jera. Dan lebih diberi sosialisasi
lagi terhadap hukuman akan pembajakan.
Komentar
Posting Komentar