kasus pelanggaran hukum hak cipta

STUDI KASUS PELANGGARAN UU HAK CIPTA


Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak duaperusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan.


Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin PermataHijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasarMinggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PTKDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis.Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial. “Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya  pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.


TANGGAPAN:
Sebaiknya perilaku pembajakan ini sudah seharusnya dihentikan dengan cara diberi hukuman yang lebih tegas lagi agar para pelaku pembajakan dapat lebih sadar akan hukum dan sudah mulai jera. Dan lebih diberi sosialisasi lagi terhadap hukuman akan pembajakan.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA MENGATASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI GURU