UPAYA MENGATASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI GURU
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI GURU YANG ADA DI INDONESIA SERTA CARA PENANGGULANGANNYA
Menurut UU RI nomor 14 tahun 2005, pendidikan merupakan salah satu sarana pembangunan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia.Berbicara mengenai pendidikan, maka tidak akan lepas dengan peranan guru di dalamnya.
Guru mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pendidikan. Keberhasilan sebuah pendidikan dipengaruhi oleh keahlian guru dalam mendidik siswanya. Akhir – akhir ini sangat marak dibicarakan tentang profesi guru. Banyak hal mengenai profesi keguruan yang saat ini menjadi perhatian baik pemerintah maupun masyarakat. Sejak dicantumkannya UU mengenai guru sebagai jabatan profesional, banyak sekali aturan – aturan ataupun perundang-undangan yang membahas mengenai profesi guru mulai dari tunjangannyasampai kinerjanya.Dalam jabatan sebagai profesional, maka guru harus mematuhi kode etik keguruan yang telah ada.Selain itu, guru juga harus memenuhi syarat – syarat sebagai guru profesional, yakni pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Guru sebagai tauladan peserta didiknya tidak pantas melakukan tindakan yang melanggar norma-norma terlebih lagi pemerintah telah memberikan kode etik guru yang harus dipenuhi. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh guru dan melanggar kode etik guru yang telah ada
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran kode etik profesi guru antara lain:
1. Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru dan konsumen pendidikan. Guru merupakan salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2. Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3. Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4. Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel.
5. Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
7. Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
Komentar
Posting Komentar