MEREK,HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN



BAB V
HAK MEREK
  1. Sejarah Hak Merek
Sejarah pemberian merek bermula dari adanya hukum pedagang dan hukum kebiasaan sebagai hak yang sah bagi pedagang untuk memberi ciri khas pada produknya dan menjaga agar pedangang lain tidak meniru daganganya. Praktik pemberian merek telah ada sejak jaman perniagaan kuno dengan mulai dikenal adanya pemberian nama-nama yang diukir atau dituliskan pada batu. Di era yang sama, bangsa Mesir sudah menerakan namanya untuk batu-bata yang dibuat atas perintah raja. Pada abad pertengahan para pedangang eropa telah menggunakan merek-merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberikan proteksi hukum pada produsen.
Bukti sejarah ini menunjukan adanya penandaan yang dimaksudkan untuk memberikan identitas pembuat sebuah produk.Hanya saja saat itu belum berfungsi sebagai media promosi. Meningkatnya produksi yang diikuti dengan adanya revolusi industri, membuat para pedagangmulai mengiklankan produk dagangnya dengan memperkenalkan merek produknya.Sebaliknya, para pembeli mulai mengandalkan merek barang sebagai indikasi yang baik mengenai sumber barang dan digunakan sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, hingga akhirnya konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang.
Perkembangan industri dan perdagangan yang pesat memberikan peranan tanda pengenal yang berkaitan dengan hasil industri dan bahan perdangan menjadi penting. Pada zaman modern sekarang ini, tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka dan susunan warna atau kombinasi ini akan membantu untuk menunjukan asal barang/atau jasa, serta perusahaan komersial yang bergerak dalam bidang yang menyediakan barang dan jasa. Globalisasi perekonomian menuntut setiap negara untuk membuka pasarnya terhadap berbagai produk dari negara yang bersangkutan. Tentunya hal ini akan meningkatkan perkembangan ekonomi secara menyeluruh. Perkembangan perekonomian secara global akan diikuti dengan perkembangan Iklim usaha yang sehat, yang ditandai dengan adanya kepastian hukum bagi para pemilik modal (investor) untuk menginvestasikan dananya disuatu negara yang dapat memberikan jaminan terhadap berkembangnya dana yang diinvestasikan tersebut. Perkembangan ekonomi akan berjalan seiring dengan adanya keteraturan hukum yang diselenggarakan oleh negara yang bersangkutan. Penyelenggaraan negara yang didukung dengan penerapan hukum yang baik akan membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi suatu negara.

B.                 Pengertian Merek
Dewasa ini hampir semua yang dipakai baik barang maupun jasa tidak terlepas dari namanya merek. Merek sangatlah penting bagi dunia industri perdagangan, karena dengan adanya merek tersebut bisa membedakan antara barang yang satu dengan barang yang lainnya. Selain itu dengan adanya merek bisa menunjukan asal usul dari barang tersebut, dan merek dapat menunjukan dari kualitas barang tersebut, sehingga konsumen tidak terjebak atau tersesatkan. Menurut Molengraaf, merek yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenisnya yang dibuat, dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain. Pengertian merek sekarang ini pada dasarnya memiliki banyak kesamaan diantara negara peserta Uni Paris, hal ini dikarenakan mereka mengacu pada ketentuan Konvensi Paris tersebut. Hal ini terjadi pula pada negara berkembang, mereka banyak mengadopsi pengertian merek dari model negara berkembang, mereka banyak mengadopsi pengertian merek dari model hukum untuk negara- negara berkembang yang dikeluarkan oleh BIRPI 1967. Pada model tersebut disebutkan definisi tentang merek yang tercantum pada pasal 1 ayat (1) sub a sebagai berikut : “trademark means any visible sign serving to distinguish the good of one enterprise from those of other enteprises.”
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sehingga merek pada hakikatnya adalah suatu tanda akan tetapi agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek, harus memiliki daya pembeda.
Menurut Rachmadi Usman memberikan pengertian merek “Merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis atau sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa sejenis yang dibuat pihak lain. Dengan melihat, membaca dan mendengar suatu merek, seseorang sudah dapat mengetahui secara persis bentuk dan kualitas suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan oleh pembuatnya.”

C.                Ruang Lingkup Merek
Ruang lingkup dari merek meliputi merek dagang dan merek jasa. Merek dagang lebih mengarah pada produk perdagangan berupa barang, sedangkan merek jasa lebih terkait dengan produk perdagangan berupa jasa.disamping merek dagang dan merek jasa, juga dikenal adanya merek kolektif. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif bisa berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk memiliki merek yang sama. Merek kolektif bisa juga berasal dari suatu badan usaha tertentu yang memiliki produk perdagangan berupa barang dan jasa.
D.                Fungsi dan Syarat Merek
Fungsi dan Syarat Merek Merek merupakan suatu pembeda yang digunakan untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya, dengan demikian menggambarkan jaminan kepribadian dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut saat diperdagangkan. Fungsi merek dapat dilihat dari sudut pandang produsen, pedagang, dan konsumen :
  1. Dari pihak produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya.
  2.  Dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang- barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
  3.  Dari pihak konsumen merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang dibeli.
BAB VI
HAK CIPTA
A.                Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu dari bagian hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights). Selain hak cipta, hak kekayaan intelektual juga mencakup hak kekayaan industri (Industrial Propety Rights) yang terdiri dari: paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition), 34 indikasi geografis (geographical indications), dan varietas tanaman baru.
Pada awalnya pengertian hak cipta di Indonesia pertama kali diartikan oleh Pasal 1 Auteurswet 1912 sebagai hak pengarang, yaitu hak tunggal dari pengarang, atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Setelah Auteurswet 1912 dicabut, diterbitkan undang-undang nasional tentang hak cipta. Dalam kurun waktu yang relatif pendek, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan empat Undang-Undang Hak Cipta, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Pengaturan hak cipta di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem civil law atau sistem eropa kontinental yang diwarisi dari hukum Belanda. Pengertian hak cipta yang berlaku di sistem eropa kontinental umumnya diartikan tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi pencipta semata, tetapi juga melindungi hak moral pencipta.

B.                Hukum Hak Cipta
·         Pengaturan hak cipta secara internasional
·         Pengaturan hak cipta secara nasional
·         Pengaturan hak cipta eksklusif
·         Hak cipta sebagai kebendaan
·         Hak cipta sebagai materil
·         Stelsel pendaftaran hak cipta

C.                Dasar Hukum Hak Cipta
            Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17).

1)                 Berne Convention Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September 1886, dan telah berulang kali mengalami revisi.
2)                 Universal Copyright Convention Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).
3)                 TRIPs Agreement Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights = Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual), merupakan salah satu isu dari 15 isu dalam persetujuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
4)                 WIPO Copyright Treaty WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertujuan memperkuat perlindungan internasional atas Hak Cipta sebagai jawaban bagi kemajuan yang sangat cepat dalam teknologi informasi seperti internet, dan terhadap berbagai perubahan dalam kehidupan sosial. WCT disahkan pada sidang WIPO di Jenewa tanggal 20 Desember 1996 (Abdul Bari Azed, 2006 : 460)


BAB VII
UNDANG UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulaiberlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
  1. Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
  1. perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
  2. industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
  3. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
  1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
  2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
  3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
  5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
  1. para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
  2. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
  1. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
  2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
  4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
  1. perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
  2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
  3. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA MENGATASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI GURU