MEREK,HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
BAB V
HAK MEREK
- Sejarah
Hak Merek
Sejarah
pemberian merek bermula dari adanya hukum pedagang dan hukum kebiasaan sebagai
hak yang sah bagi pedagang untuk memberi ciri khas pada produknya dan menjaga
agar pedangang lain tidak meniru daganganya. Praktik pemberian merek telah ada
sejak jaman perniagaan kuno dengan mulai dikenal adanya pemberian nama-nama
yang diukir atau dituliskan pada batu. Di era yang sama, bangsa Mesir sudah
menerakan namanya untuk batu-bata yang dibuat atas perintah raja. Pada abad pertengahan
para pedangang eropa telah menggunakan merek-merek dagang untuk meyakinkan
konsumen dan memberikan proteksi hukum pada produsen.
Bukti
sejarah ini menunjukan adanya penandaan yang dimaksudkan untuk memberikan
identitas pembuat sebuah produk.Hanya saja saat itu belum berfungsi sebagai
media promosi. Meningkatnya produksi yang diikuti dengan adanya revolusi
industri, membuat para pedagangmulai mengiklankan produk dagangnya dengan
memperkenalkan merek produknya.Sebaliknya, para pembeli mulai mengandalkan
merek barang sebagai indikasi yang baik mengenai sumber barang dan digunakan
sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, hingga akhirnya konsumen
mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang.
Perkembangan industri
dan perdagangan yang pesat memberikan peranan tanda pengenal yang berkaitan
dengan hasil industri dan bahan perdangan menjadi penting. Pada zaman modern
sekarang ini, tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka dan
susunan warna atau kombinasi ini akan membantu untuk menunjukan asal
barang/atau jasa, serta perusahaan komersial yang bergerak dalam bidang yang
menyediakan barang dan jasa. Globalisasi perekonomian menuntut setiap negara
untuk membuka pasarnya terhadap berbagai produk dari negara yang bersangkutan.
Tentunya hal ini akan meningkatkan perkembangan ekonomi secara menyeluruh.
Perkembangan perekonomian secara global akan diikuti dengan perkembangan Iklim
usaha yang sehat, yang ditandai dengan adanya kepastian hukum bagi para pemilik
modal (investor) untuk menginvestasikan dananya disuatu negara yang dapat
memberikan jaminan terhadap berkembangnya dana yang diinvestasikan tersebut.
Perkembangan ekonomi akan berjalan seiring dengan adanya keteraturan hukum yang
diselenggarakan oleh negara yang bersangkutan. Penyelenggaraan negara yang
didukung dengan penerapan hukum yang baik akan membawa dampak positif terhadap
perkembangan ekonomi suatu negara.
B.
Pengertian
Merek
Dewasa
ini hampir semua yang dipakai baik barang maupun jasa tidak terlepas dari namanya
merek. Merek sangatlah penting bagi dunia industri perdagangan, karena dengan
adanya merek tersebut bisa membedakan antara barang yang satu dengan barang
yang lainnya. Selain itu dengan adanya merek bisa menunjukan asal usul dari
barang tersebut, dan merek dapat menunjukan dari kualitas barang tersebut,
sehingga konsumen tidak terjebak atau tersesatkan. Menurut Molengraaf, merek
yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukan asal
barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang
sejenisnya yang dibuat, dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain.
Pengertian merek sekarang ini pada dasarnya memiliki banyak kesamaan diantara
negara peserta Uni Paris, hal ini dikarenakan mereka mengacu pada ketentuan
Konvensi Paris tersebut. Hal ini terjadi pula pada negara berkembang, mereka
banyak mengadopsi pengertian merek dari model negara berkembang, mereka banyak
mengadopsi pengertian merek dari model hukum untuk negara- negara berkembang
yang dikeluarkan oleh BIRPI 1967. Pada model tersebut disebutkan definisi
tentang merek yang tercantum pada pasal 1 ayat (1) sub a sebagai berikut : “trademark means any visible sign serving to
distinguish the good of one enterprise from those of other enteprises.”
Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang dimaksud dengan
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sehingga
merek pada hakikatnya adalah suatu tanda akan tetapi agar tanda tersebut dapat
diterima sebagai merek, harus memiliki daya pembeda.
Menurut
Rachmadi Usman memberikan pengertian merek “Merek merupakan suatu tanda
pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis atau
sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau
jasa sejenis yang dibuat pihak lain. Dengan melihat, membaca dan mendengar
suatu merek, seseorang sudah dapat mengetahui secara persis bentuk dan kualitas
suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan oleh pembuatnya.”
C.
Ruang
Lingkup Merek
Ruang
lingkup dari merek meliputi merek dagang dan merek jasa. Merek dagang lebih
mengarah pada produk perdagangan berupa barang, sedangkan merek jasa lebih
terkait dengan produk perdagangan berupa jasa.disamping merek dagang dan merek
jasa, juga dikenal adanya merek kolektif. Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis
lainnya.
Merek
kolektif bisa berasal dari dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk
memiliki merek yang sama. Merek kolektif bisa juga berasal dari suatu badan
usaha tertentu yang memiliki produk perdagangan berupa barang dan jasa.
D.
Fungsi
dan Syarat Merek
Fungsi
dan Syarat Merek Merek merupakan suatu pembeda yang digunakan untuk membedakan
barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi
perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian merek adalah tanda pengenal asal
barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya, dengan demikian
menggambarkan jaminan kepribadian dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya
tersebut saat diperdagangkan. Fungsi merek dapat dilihat dari sudut pandang
produsen, pedagang, dan konsumen :
- Dari
pihak produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya
mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya.
- Dari pihak pedagang, merek digunakan
untuk promosi barang- barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
- Dari pihak konsumen merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang dibeli.
BAB
VI
HAK
CIPTA
A.
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta merupakan
salah satu dari bagian hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights).
Selain hak cipta, hak kekayaan intelektual juga mencakup hak kekayaan industri
(Industrial Propety Rights) yang terdiri dari: paten (patent), desain industri
(industrial design), merek (trademark), desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret),
penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition), 34
indikasi geografis (geographical indications), dan varietas tanaman baru.
Pada awalnya pengertian
hak cipta di Indonesia pertama kali diartikan oleh Pasal 1 Auteurswet 1912
sebagai hak pengarang, yaitu hak tunggal dari pengarang, atau hak dari yang
mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan,
pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat
pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Setelah Auteurswet 1912
dicabut, diterbitkan undang-undang nasional tentang hak cipta. Dalam kurun
waktu yang relatif pendek, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan empat
Undang-Undang Hak Cipta, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982. 2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. 4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Pengaturan hak cipta di Indonesia tidak
terlepas dari pengaruh sistem civil law atau sistem eropa kontinental yang
diwarisi dari hukum Belanda. Pengertian hak cipta yang berlaku di sistem eropa
kontinental umumnya diartikan tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi
pencipta semata, tetapi juga melindungi hak moral pencipta.
B.
Hukum
Hak Cipta
·
Pengaturan hak cipta secara
internasional
·
Pengaturan hak cipta secara nasional
·
Pengaturan hak cipta eksklusif
·
Hak cipta sebagai kebendaan
·
Hak cipta sebagai materil
·
Stelsel pendaftaran hak cipta
C.
Dasar
Hukum Hak Cipta
Pengaturan Hak Cipta Secara
Internasional Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan
internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat
Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar
hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan
konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17).
1)
Berne Convention Berne Convention for
the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua
tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September 1886, dan telah
berulang kali mengalami revisi.
2)
Universal Copyright Convention Universal
Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada tanggal
6 September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami
revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk karena adanya gagasan
dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional
alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak
menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne
Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).
3)
TRIPs Agreement Persetujuan TRIPs (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights = Aspek-aspek Perdagangan yang
Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual), merupakan salah satu isu dari 15 isu
dalam persetujuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
4)
WIPO Copyright Treaty WIPO Copyright
Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World Intellectual Property
Organization (WIPO) yang bertujuan memperkuat perlindungan internasional atas
Hak Cipta sebagai jawaban bagi kemajuan yang sangat cepat dalam teknologi
informasi seperti internet, dan terhadap berbagai perubahan dalam kehidupan sosial.
WCT disahkan pada sidang WIPO di Jenewa tanggal 20 Desember 1996 (Abdul Bari
Azed, 2006 : 460)
BAB
VII
UNDANG
UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulaiberlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
- Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
- perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
- industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah
jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
- kelompok industri sebagai
bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada :
- demokrasi ekonomi, dimana
sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan
sampai memonopoli suatu produk.
- Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya
pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
- Manfaat dimana landasan ini
mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
- Kelestarian lingkungan hidup
pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
- Pembangunan bangsa dimaksudkan
dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal
ekonomi.
- Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan
penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan
dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri
juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan
kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional
akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti
dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli
nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenisindustri yakni :
1. industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri
dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
bagi
- para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
- yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
- setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh
izin usaha.
- Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
- Ketentuan
ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
- perusahan
industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan
industri kepada pemerintah.
- Kewajiban
ini di kecualikan bagi industri kecil
- Ketentuan
tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Komentar
Posting Komentar