HAK PATEN
Studi Kasus
Melakukan perjalanan atau traveling
bukanlah suatu hal yang sulit untuk dilakukan, terlebih lagi karena banyaknya
transportasi yang semakin maju dan berkembang. Semakin meningkatnya teknologi
dalam hal ini, siapapun dapat melakukan perjalanan dengan mudah kemanapun,
dalam maupun luar negeri. Perjalanan traveling dalam waktu yang lama pada
umumnya menggunakan koper agar memuat lebih banyak barang. Kepasitas koper yang
kecil menjadi kendala tidak dapat memuat banyak barang dan susahnya menyusun
barang-barang jika kapasitasnya kecil. Koper terlalu besar juga memiliki
kendala yaitu koper menjadi semakin berat karena ukurannya yang besar. Rasanya
sulit menata isi koper agar terlihat rapi namun tetap muat banyak. Koper yang
hanya menyediakan satu tempat yang cukup dalam penyediaan tersebut mempersulit
bila ingin menyusun barang dan mengambil barang yang ada didalam koper dengan
praktis.
Berdasarkan permasalahan tersebut
maka dibuatnya suatu inovasi pada produk koper. Inovasi yang dilakukan berupa
penyediaan rak pada koper. Umumnya bentuk koper yang hanya menyediakan satu
tempat yang cukup dalam, kini koper bentuk dalamnya terdapat rak agar lebih
banyak memuat barang bawaan. Rak pada koper dapat menyusun merapihkan barang
bawaan, Rak tersebut bisa digunakan untuk meletakkan pakaian, sepatu dan benda
lain dengan lebih rapi. ketika membuka atau membongkar isi koper dapat dengan
mudah mengatur dan mengambilnya. Kelebihan lainnya adalah ukuran koper yang
tidak terlalu besar dan dilengkapi dengan roda juga memudahkan traveler untuk
membawanya ketika traveling.
Harapan inovasi terhadap produk
koper adalah memudahkan bila melakukan perjalanan atau traveling dengan ukuran
koper yang tidak terlalu besar tetapi dapat menampung banyak barang bawaan dan
memudahkan dalam penyusunan barang bawaan. Lebih mudah saat pengambilan barang
dan menyusunnya kembali tanpa menjadi berantakan.

Hak Paten
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau
inventor atas hasil temuannya dibidang teknologi dalam waktu tertentu.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak paten, yaitu diantaranya adalah
:
1. Penemuan
yang dapat dipatenkan adalah penemuan baru
2. Penemuan
dapat diproduksi secara masal atau dalam skala industry
3. Penemuan
yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga
sebelumnya.
Hak Eksklusif
Hak
eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada control
hak yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak
berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang
melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut:
· Paten
produk :
Membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
· Paten
proses :
Menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana proses dalam
pembuatan produk tersebut.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi
tersebut:
· Baru.
Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
· Mengandung
langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
· Dapat
diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat
digunakan dalam berbagai jenis industri.
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang:
· Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
· Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
· Teori
dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
· Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
Hak
paten pada penemuan inovasi koper rak adalah hak paten produk. Paten produk
adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi, formula, product by
process, sistem, dan lain-lain.
Hak
Paten memberikan perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak
dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor,
dan dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik hak paten. Ini merupakan satu
bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan
pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki hak paten memegang hak khusus
untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka waktu 20 tahun.
Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang
diterima adalah tidak sah.
Sistem Pendaftaran Hak Paten
Terdapat dua sistem pendaftaran paten yang
dikenal di dunia. Berikut merupakan dua system hak paten, yaitu :
Ø Sistem
registrasi
Menurut
sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor
paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian
dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci. Karenanya
batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa
yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan
luasnya monopoli yang diperbolehkan. Itu pula sebabnya paten-paten yang
terdaftar menurut sistem registrasi tanpa penyelidikan dan pemeriksaan lebih
dahulu dianggap bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki status lemah.
Pada
awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi.
Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem
registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa
paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya
sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak
akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten
harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas menerangkan monopoli yang akan
dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang
dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak dilarang.
Ø Sistem
ujian.
Dengan
sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap
permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan
perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya
ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
1.
Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk
diberi hak atas paten menurut Undang-Undang Paten
2.
Invensi baru harus mengandung sifat
kebaruan
3.
Invensi harus mengandung unsur menemukan
sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui
Di Indonesia
sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk pada
Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4 (Berita
Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten. Adapun
syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman Menteri Kehakiman
tersebut adalah :
1. Permohonan
pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si
pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan
harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu
nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula
apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama
pemohon selaku kuasanya;
2. Surat
permohonan harus disertai :
a. Sebuah
uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan
rangkap tiga (3);
b. Jika
perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua (2);
c. Surat
kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa;
d. Surat
pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
3. Biaya-biaya
yang ditentukan;
4. Keterangan
tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan
yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten
di luar negeri negeri tersebut
Namun
kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini
disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan
paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di
negara-negara lain di seluruh dunia.
Undang-Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini
dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan substansi
dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif. Adapun syarat-syarat
administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat
dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai
berikut :
1. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal;
2. Permohonan
harus memuat :
a. Tanggal,
bulan, dan tahun permohonan;
b. Alamat
lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. Nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f. Pernyataan
permohonan untuk dapat diberi paten;
g. Judul
Invensi;
h. Klaim
yang terkandung dalam Invensi;
i. Deskripsi
tentang Invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan
Invensi;
j. Gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan
k. Abstraksi
Invensi;
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pengajuan permohonan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Setelah
melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan
keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten
atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa
penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal
memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu
pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan
ditolak.
Penolakan
harus dilakukan secara tertulis. Surat pemberitahuan yang berisikan penolakan
permintaan paten harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan
yang menjadi dasar penolakan. Direktorat Jenderal memberikan secara resmi Surat
Paten untuk penemuan yang permintaannya diterima kepada orang yang mengajukan
permintaan paten atau kuasanya. Paten yang telah diberikan dicatat dalam Daftar
Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Begitu pula surat yang
berisikan penolakan permintaan paten, dicatat dalam Buku Resmi Paten yang
mencatat paten yang bersangkutan. Atas keputusan penolakan dapat dilakukan
banding, yang diajukan kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan kepada
Direktorat Jenderal.
Selain
syarat administrasi yang harus dipenuhi, terdapat juga beberapa syarat yang
diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Setelah syarat-syarat dalam Pasal 2, 3 dan 5 tersebut terpenuhi, Kantor Paten
memberikan secara resmi surat paten untuk Invensi yang bersangkutan kepada
orang yang mengajukan permintaan paten (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001).
Komentar
Posting Komentar