HAK PATEN


Studi Kasus
            Melakukan perjalanan atau traveling bukanlah suatu hal yang sulit untuk dilakukan, terlebih lagi karena banyaknya transportasi yang semakin maju dan berkembang. Semakin meningkatnya teknologi dalam hal ini, siapapun dapat melakukan perjalanan dengan mudah kemanapun, dalam maupun luar negeri. Perjalanan traveling dalam waktu yang lama pada umumnya menggunakan koper agar memuat lebih banyak barang. Kepasitas koper yang kecil menjadi kendala tidak dapat memuat banyak barang dan susahnya menyusun barang-barang jika kapasitasnya kecil. Koper terlalu besar juga memiliki kendala yaitu koper menjadi semakin berat karena ukurannya yang besar. Rasanya sulit menata isi koper agar terlihat rapi namun tetap muat banyak. Koper yang hanya menyediakan satu tempat yang cukup dalam penyediaan tersebut mempersulit bila ingin menyusun barang dan mengambil barang yang ada didalam koper dengan praktis.
            Berdasarkan permasalahan tersebut maka dibuatnya suatu inovasi pada produk koper. Inovasi yang dilakukan berupa penyediaan rak pada koper. Umumnya bentuk koper yang hanya menyediakan satu tempat yang cukup dalam, kini koper bentuk dalamnya terdapat rak agar lebih banyak memuat barang bawaan. Rak pada koper dapat menyusun merapihkan barang bawaan, Rak tersebut bisa digunakan untuk meletakkan pakaian, sepatu dan benda lain dengan lebih rapi. ketika membuka atau membongkar isi koper dapat dengan mudah mengatur dan mengambilnya. Kelebihan lainnya adalah ukuran koper yang tidak terlalu besar dan dilengkapi dengan roda juga memudahkan traveler untuk membawanya ketika traveling.
            Harapan inovasi terhadap produk koper adalah memudahkan bila melakukan perjalanan atau traveling dengan ukuran koper yang tidak terlalu besar tetapi dapat menampung banyak barang bawaan dan memudahkan dalam penyusunan barang bawaan. Lebih mudah saat pengambilan barang dan menyusunnya kembali tanpa menjadi berantakan.
https://awsimages.detik.net.id/customthumb/2015/06/26/1382/130655_kop1.jpg?w=780&q=90
Hak Paten
            Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau inventor atas hasil temuannya dibidang teknologi dalam waktu tertentu.  Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan hak paten, yaitu diantaranya adalah :
1.     Penemuan yang dapat dipatenkan adalah penemuan baru 
2.     Penemuan dapat diproduksi secara masal atau dalam skala industry
3.     Penemuan yang dapat dipatenkan selanjutnya adalah penemuan yang tidak diduga-duga sebelumnya.
Hak Eksklusif
            Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut:
·       Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·       Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana proses dalam pembuatan produk tersebut.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:
·       Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
·       Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
·       Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
·       Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
·       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·       Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
·       Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
            Hak paten pada penemuan inovasi koper rak adalah hak paten produk. Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain.
            Hak Paten memberikan perlindungan bagi para inventor dimana hasil penemuannya tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dan dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik hak paten. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki hak paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuannya untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Sistem Pendaftaran Hak Paten
Terdapat dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia. Berikut merupakan dua system hak paten, yaitu :
Ø  Sistem registrasi
      Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Itu pula sebabnya paten-paten yang terdaftar menurut sistem registrasi tanpa penyelidikan dan pemeriksaan lebih dahulu dianggap bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki status lemah.
      Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak dilarang.
Ø Sistem ujian.
      Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
1.     Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut Undang-Undang Paten
2.     Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan
3.     Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui
Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4 (Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten. Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman Menteri Kehakiman tersebut adalah :
1.     Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;
2.     Surat permohonan harus disertai :
a.     Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap tiga (3);
b.     Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua (2);
c.     Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa;
d.     Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
3.     Biaya-biaya yang ditentukan;
4.     Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri tersebut
     Namun kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di seluruh dunia.
     Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut :
1.     Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal;
2.     Permohonan harus memuat :
a.     Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b.     Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c.     Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d.     Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e.     Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f.      Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g.     Judul Invensi;
h.     Klaim yang terkandung dalam Invensi;
i.      Deskripsi tentang Invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
j.      Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi; dan
k.     Abstraksi Invensi;
3.     Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan permohonan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak.
   Penolakan harus dilakukan secara tertulis. Surat pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan. Direktorat Jenderal memberikan secara resmi Surat Paten untuk penemuan yang permintaannya diterima kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau kuasanya. Paten yang telah diberikan dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Begitu pula surat yang berisikan penolakan permintaan paten, dicatat dalam Buku Resmi Paten yang mencatat paten yang bersangkutan. Atas keputusan penolakan dapat dilakukan banding, yang diajukan kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal.
   Selain syarat administrasi yang harus dipenuhi, terdapat juga beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Setelah syarat-syarat dalam Pasal 2, 3 dan 5 tersebut terpenuhi, Kantor Paten memberikan secara resmi surat paten untuk Invensi yang bersangkutan kepada orang yang mengajukan permintaan paten (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA MENGATASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI GURU