hukum industri
MAKALAH HUKUM INDUSTRI

Disusun Oleh:
Kelompok/ Kelas : 6 (Enam)/ 2ID04
Nama/ NPM : 1. Mikani Tirahing
/ 34416409
2.
Panji Asyraf / 35416719
3. Raditya
Akbar Mersagi/ 35416925
4. Rakarisky Pratama / 32416580
5. Safira Hamid / 36416754
6. Windy Prastika / 37416676
Dosen :
Ibu Rizqi Intansari Nugrahani
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNDARMA
DEPOK
2018
Kata Pengantar
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan
puji dan syukur atas Kehadiran-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyusun makalah ini hingga
selesai. Makalah ini telah kami susun secara maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.
Harapan
kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca, untuk
kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah agar makalah dapat
menjadi lebih baik lagi.
Terlepas
dari itu semua, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR..........................................................................................ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................iii
BAB I Pendahuluan.............................................................................................1
1.1 Latar Belakang.................................................................................................1
1.2 Tujuan Makalah...............................................................................................2
BAB II Pembahasan............................................................................................3
2.1 Pengertian Hak
Cipta ......................................................................................3
2.2 Dasar Hukum
Hak Cipta..................................................................................3
2.3 Pengaturan Hak Cipta International.................................................................6
2.3.1
Benner Convention............................................................................7
2.3.2
Universal Copyright Convention (UCC)...........................................8
BAB
III Kesimpulan............................................................................................10
3.1 kesimpulan.......................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kepuasan kelembagaan, hukum mempunyai tuga untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Industri adalah usaha
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Hukum
industri adalah hukum yang mengatur masalah perindustrian yang ada pada suatu
wilayah dan negara.
Sebuah
hukum industri terdiri dari beberapa hukum. Hukum Konvensi Internasional
tentang hak cipta adalah perjanjian antar negara, yang brsifal multilateral
yang mempunyai hak khusus bagi hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya. Banner
Convation mmembahas tentang sebuah Perlindungan Karya Seni dan Sastra yaitu
untuk mendapatkan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama
kali disetujui di Bern Swiss pada tahun 1886. UCC (Universal Copyright
Convetion) Konvensi Hak Cipta Indonesia (UCC) dibuati Jenewa pada tahun 1952,
yaitu salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta
(Konvensi Bern).
Perkembangaan
dunia industri yang begitu amat pesat membuat semua permasalahan semakin mudah
namun pada sisi yang lain menimbulkan beberapa masalah yang baru untuk dapat
dipecahan. Manusia dengan kecerdasannya memiliki kemampuab untuk memanfaatkan
sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terbatas
Dunia perindustrian harus diiringi
dengan aturan yang jelas agar terciptanya kenyamanan, keamanan, keadilan dan
keselamatan manusia. Komplek sivitas perkembangan manusia sendiri memicu banyak
permasalahan pada dunia perindustrian, maka dari itu diperlukan sebuha hukum
untuk mengatur jalannya perindustrian. Hukum dibuat untuk mensejahterakan
masyarakat begitu juga Indonesia yang pertumbuhan industrianya sedang
berkembang pesat. Indonesia sendiri juga membentuk hukum industri dengan tujuan
memperkuat perekonomian negara dan mensejahterakan masyarakatnya.
1.2 Tujuan Makalah
1. Memahami
dan mengetahui hukum industri yang ada di Indonesia dan Internasional.
2. Peka
terhadap masalah perindustrian yang ada didalam negeri dan internasional.
3. Menyadari
dan memahami dampak dari hukum industri yang terjadi akibat perkembangan
perindustrian yang ada di dalam negeri dan luar negeri.
4. Mengetahui
Berne covention
5. Mengetahui
International Copyright Convention
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Hak cipta diberikan terhadap
ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta,
yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
2.2 Dasar Hukum Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
memiliki dasar hukum yang harus ditaati.
a. Pengaturan
Hak Cipta Secara Internasional
Indonesia telah
meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak
kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti
Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak
Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya
(Suyud Margono, 2003: 17).
b. Pengaturan
Hak Cipta Secara Nasional
Pengaturan Hak Cipta di
Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 untuk
mencabut Auteurswet 1912 Staatblaad Nomor 600 Tahun 1912 yang diterapkan pada
masa pemerintahan Belanda sebagai hukum positif tentang Hak Cipta yang berlaku
secara formal di Indonesia pada masa itu.
Penyempurnaan pertama terjadi pada tahun 1987, yaitu dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1987 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 yang
bertujuan untuk membatasi pembajakan terhadap Ciptaan. Penyempurnaan kedua
dilakukan pada tahun 1997 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1997 tentang Hak Cipta berdasarkan keikutsertaan Indonesia dalam TRIPs (Trade
Related Intellectual Property Rights) Agreement yang merupakan bagian dari GATT
(General Agreement on Tariff and Trade) dan pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang diratifikasi Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia).
c. Hak
Eksklusif, Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Hak eklusif adalah hak
yang semata-mata diperuntukkan bagi Pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan dan
menikmati Hak Cipta tersebut. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu
pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Tamotzu Hozumi, 2006: 97). Hak eksklusif
dalam hal ini adalah "mengumumkan dan memperbanyak", termasuk
kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menyewakan, mengimpor, memamerkan, atau mempertunjukkan kepada publik melalui
sarana apapun (Penjelasan Pasal 2 ayat [1] Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta).Hak ekonomi merupakan hak untuk mengeksploitasi yaitu hak
untuk mengumumkan dan memperbanyak suatu Ciptaan, sedangkan hak moral merupakan
hak yang berisi larangan untuk melakukan perubahan terhadap isi Ciptaan, judul
Ciptaan, nama Pencipta, dan Ciptaan itu sendiri (Budi Agus Riswandi, 2009:
187). Hak moral diatur dalam Article 6 bis Berne Convention, ketentuan ini
secara garis besar berisi (H. OK.
Saidin, 2004: 210):
1) Pencipta
mempunyai hak untuk menuntut hasil Ciptaannya;
2) Pencipta
dapat mengajukan keberatan atas segala penyimpangan, pemotongan atau perubahan
lain atau tindakan-tindakan yang dapat menurunkan kualitas
d. Hak
Cipta sebagai Hak Kebendaan
Dalam bahasa Belanda
hak kebendaan ini disebut zakelijk recht. Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
memberikan rumusan tentang hak kebendaan yakni:
"hak mutlak atas
suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan
dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.” Rumusan bahwa hak kebendaan itu
adalah hak mutlak yang juga berarti hak absolut yang dapat dipertentangkan atau
dihadapkan dengan hak relatif, hak nisbi atau biasanya disebut juga persoonlijk
atau hak perorangan. Hak yang disebut terakhir ini hanya dapat dipertahankan
terhadap orang tertentu, tidak terhadap semua orang seperti pada hak kebendaan
(Saidin, 2004: 49). Ada beberapa ciri pokok yang membedakan hak kebendaan ini
dengan hak relatif atau hak perorangan yaitu (Saidin, 2004: 49) :
1) Merupakan
hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2) Mempunyai
zaaksgevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti). Artinya hak itu terus
mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) benda itu
berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
3) Sistem
yang dianut dalam hak kebendaan di mana terhadap yang lebih dahulu teriadi
mempunyai kedudukan dan tingkat yang lebih tinggi daripada yang terjadi
kemudian.
4) Mempunyai
sifat droit de preference (hak yang didahulukan).
5) Adanya
apa yang dinamakan gugat kebendaan.
6) Kemungkinan
untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
e. Hak
Cipta Sebagai Hak Imateriil
Hak kekayaan immateril
adalah suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda
tidak bertubuh). Dalam hal ini banyak yang dapat dijadikan obiek hak kekayaan
yang termasuk dalam cakupan benda tidak bertubuh. Misalnya, hak tagihan, hak
yang ditimbulkan dari penerbitan surat-surat berharga, hak sewa dan lainlain
sebagainya. Hak kekayaan immateril secara sederhana dapat dirumuskan bahwa,
semua benda yang tidak dapat dilihat atau diraba dan dapat dijadikan objek hak
kekayaan adalah merupakan hak kekayaan immateril (H.OK saidin, 2004: 61).
f. Stelsel
Pendaftaran Hak Cipta
Dalam perlindungan
hukum terhadap Hak Cipta terdapat dua macam pandangan, yaitu (BPHN, 1994: 7) :
1. Pandangan
yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu hak yang lahir dengan
sendirinya secara alamiah bersamaan dengan lahirnya Ciptaan dari pemikiran
manusia, adanya hak tidak diperlukan suatu formalitas. Pandangan ini tercermin
dalam Article 5 Berne Convention;
2. Pandangan
yang mengangap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu yang tidak dengan sendirinya
lahir bersamaan dengan Ciptaan, melainkan memerlukan formalitas pendaftaran.
Pandangan ini tercermin dalam Article 3 sub (1) .
2.3 Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional
Indonesia
telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai
hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini
berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia
khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah
diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara
Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi
yang penting dan fundamental
2.3.1 Berner Convention
Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne
tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional
tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September 1886, dan telah
berulang kali mengalami revisi. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal
4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan revisi
terakhir di paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negara peserta
asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro,
Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan aksesi menandatangani naskah asli
Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006
mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian
internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989 (Abdul Bari Azed, 2006:
405). Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada
waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini
adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective
and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and
artistic works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam article 2 Berne Convention
adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Dalam Article
3, dapat pula disimpulkan bahwa di samping karya-karya asli dari Pencipta
pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran
aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu
karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Ketentuan penting yang
terdapat di Berne Convention, dirumuskan pada revisi di Paris tahun 1971. Dalam
Article 5 dirumuskan bahwa para Pencipta akan menikmati perlindungan yang sama
seperti yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri, atau
perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Dengan kata lain para Pencipta
yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dengan konvensi
ini memperoleh perlindungan di negara-negara lain yang tergabung dalam
perserikatan konvensi ini.
Perlindungan
menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap
orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara
asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka. Pencipta diberikan perlindungan
dengan tidak menghiraukan ada atau tidak perlindungan perlindungan yang
diberikan oleh negara asalnya (Eddy Damian, 2005: 61). Pada revisi Stockholm
1967 Berne Convention memuat protokol tambahan yang memperhatikan
kepentingan-kepentingan negara berkembang. Protokol ini diberikan tempat dalam
appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal ini ditegaskan
pada Article 21 Berne Convention yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan
khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan dalm appendix
tersendiri, appendix ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi
ini. Protokol ini memberikan negara-negara berkembang pengecualian (reserve)
yang berkenaan dengan perlindungan yang diberikan oleh Berne Convention.
Pengecualian hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi
dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengcualian dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial dan kulturalnya. Pengecualian
dapat dilakukan mengenai hal yang berkenaan dengan hak melakukan penerjemahan,
jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutip dari artikel-artikel
berita pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan daripada
karyakarya sastra dan seni semata-mata untuk tujuan pendidikan, ilmiah atau
sekolah (Saidin, 2004: 218).
2.3.2
Universal Copyright Convention (UCC)
Dicetuskan
dan ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1952, mulai berlaku pada
tanggal 16 September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli
1971. UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk
membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain
seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena
menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul
Bari Azed, 2006: 425). Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan
3 protokol. Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap
orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta
terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi.
Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai
yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali
terhadap orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
Protokol
II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi
internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat
hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar dirumuskannya konvensi
ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization). Protokol III berkenaan dengan cara-cara untuk
memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan cara bersyarat
(Saidin,2004: 220). Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini adalah adanya
ketentuan mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya
yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©, disertai nama Penciptanya dan
tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan. Simbol tersebut menunjukkan bahwa
karya tersebut telah dilindungi dengan Hak Cipta negara asalnya, dan telah
terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta (Muhamad Djumaha, 1993: 43).
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
dari pembahasan tentang hak cipta, dapat disimpulkan beberapa hal tentang hak
cipta. Berikut kesimpulan dari pembahasan hak cipta:
1. Konvensi internasional tentang
hak cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Yang sudah diatur dalam hukum hak cipta,serta
sang pencipta dapat memperbanyak ciptaannya sendiri. Hukum hukum tersebut
meliputi:
1) Pengaturan
hak cipta secara internasional
2) Pengaturan
hak cipta secara nasional
3) Pengaturan
hak cipta eksklusif
4) Hak
cipta sebagai kebendaan
5) Hak
cipta sebagai materil
6) Stelsel
pendaftaran hak cipta
Pengaturan
hak cipta secara internasional tersebut berarti Indonesia yang telah
meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak
kekayaan atau konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono,
2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa
Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental dan
universal.
2. Berner
Convention
Berner
convention merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya
seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta
perlindungan yang sudah jelas dan sudah
diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin
menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya. Terdapat 4 jenis
perlindungan dalam kasus ini,antara lain:
a) Berner
1 yaitu sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by
the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the
rights of authors in their literary and artistic works.”
b) Berner
2 adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
c) Berner
3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama,
dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen
musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra
atau seni, termasuk karya fotografi.
d) Perlindungan
menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap
orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara
asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.
3. Universal
Copyright Convention Universal Copyright Convention (UCC)
UCC
dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk
kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti
Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap
pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka (Abdul Bari Azed,
2006: 425). Terdapat 2 protokol dalam kasus ini,yaitu:
a) Protokol
I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan
dan pelarian.
b) Protokol
II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi
internasional tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar