BEDA AGAMA DAN PILIHAN? LALU KENAPA?
PILIHAN KITA BERBEDA? LALU KENAPA? AGAMA KITA BERBEDA? MARI DEMOKRASI!
(TINJAUAN DARI
PRASANGKA,DISKRIMINASI,ETNOSENTRISME)
Beberapa bulan yang lalu marak munculnya berita tentang
gubernur jakarta yang dianggap menistakan agama saat beliau sedang berpidato di
kepulauan seribu. Kejadian itu terjadi tepat disaat masa kampanye pemilihan
gubernur DKI baru dan kejadian itu sangat berimbas sekali pada persatuan dan
kerukunan di ibu kota. Ada beberapa kelompok yang sangat tidak setuju dengan
perkataan sang gubernur saat itu,mereka pun akhirnya mengerahkan masa untuk
ramai-ramai mendemo agar sang gubernur diturunkan dari jabatannya dan di
penjara sesuai aturan hukum. Dampaknya terjadi diskriminasi terhadap golongan
tertentu yang merasa mereka di kucilkan
Diskriminasi berdasarkan agama ini sangat sangat berdampak
buruk pada kerukunan masyarakat.
Ada banyak bentuk dan model diskrimansi agama yang berlangsung di
tengah masyarakat.
1.
Pertama, diskriminasi langsung (direct-discrimination).
Dikriminasi keagamaan langsung adalah ketidaksamaan/perbedaan perlakuan
seseorang atas orang lain karena ia tidak menyukai keyakinan agama/keyakinan
seseorang, tidak memiliki keyakinan agama/keyakinan yang sama dengannya, atau
karena tidak memiliki agama atau keyakinan tertentu, atau mengaitkannya dengan
individu yang memiliki teologi yang tidak disukainya.
2.
Kedua, diskriminasi keagamaan tidak langsung (indirect discrimination).
Diksriminasi tidak langsung terjadi jika sebuah organisasi memiliki kebijakan,
kriteria atau proses yang menempatkan seseorang pada posisi yang kurang
menguntungkan karena agama/keyakinannya atau karena seseorang tidak memiliki
agama/keyakinan.
3.
Ketiga, pelecehan (harassment). Pelecehan karena agama/keyakinan
adalah perilaku yang mengintimidasi, menakut-nakuti atau menekan
seseorang karena agama/keyakinan yang dimilikinya.
4.
Kempat, viktimisasi (victimization). Viktimisasi terjadi
ketika seseorang diperlakukan buruk karena ia telah membuat
keluhan/mengadu/melaporkan tentang diskriminasi yang dialaminya atau memberikan
bukti-bukti dalam kasus diskriminasi. Bentuk-bentuk viktimisasi, diantaranya:
Pelabelan menghilangkan kesempatan atau layanan untuk mereka yang seharusnya
dimiliki, dan mengabaikan mereka.
5.
Kelima, kejahatan kebencian (religious hate crimes). Jika
seseorang mengancam, atau menyerang orang lain karena agama atau keyakinan yang
dianutnya atau karena tidak menganut agama/keyakinan, maka disebut dengan
‘hate crime’. Kejahatan ini adalah tindak pidana, dan anda harus
melaporkannya kepada polisi.
Seharusnya toleransi antar umat beragama di zaman sekarang
harus lebih di tegakan dibanding berusaha menegakan hukum. kejadian tersebut
baiknya tidak menyebabkan perpecahan seperti beberapa waktu lalu,biarlah penegak
hukum bekerja sesuaai tugasnya,jangan malah ada pembeda bedaan saat dalam
lingkungan bermasyarakat,hal ini saya alami sendiri saat saya dan teman saya
berkumpul,karena ada dua pihak yang sangat berpegang teguh bahwa golongannya
tidak salah,dan yang satu tetap menjelek jelekan golongan tersebut dan pada
akhirnya terjadi keributan dengan begitu saja.
Komentar
Posting Komentar