BEDA AGAMA DAN PILIHAN? LALU KENAPA?

PILIHAN KITA BERBEDA? LALU KENAPA? AGAMA KITA BERBEDA? MARI DEMOKRASI!
(TINJAUAN DARI PRASANGKA,DISKRIMINASI,ETNOSENTRISME)


Beberapa bulan yang lalu marak munculnya berita tentang gubernur jakarta yang dianggap menistakan agama saat beliau sedang berpidato di kepulauan seribu. Kejadian itu terjadi tepat disaat masa kampanye pemilihan gubernur DKI baru dan kejadian itu sangat berimbas sekali pada persatuan dan kerukunan di ibu kota. Ada beberapa kelompok yang sangat tidak setuju dengan perkataan sang gubernur saat itu,mereka pun akhirnya mengerahkan masa untuk ramai-ramai mendemo agar sang gubernur diturunkan dari jabatannya dan di penjara sesuai aturan hukum. Dampaknya terjadi diskriminasi terhadap golongan tertentu yang merasa mereka di kucilkan
Diskriminasi berdasarkan agama ini sangat sangat berdampak buruk pada kerukunan masyarakat.
Ada banyak bentuk dan model diskrimansi agama yang berlangsung di tengah masyarakat.
1.               Pertama, diskriminasi langsung  (direct-discrimination). Dikriminasi keagamaan langsung adalah ketidaksamaan/perbedaan perlakuan seseorang atas orang lain karena ia tidak menyukai keyakinan agama/keyakinan seseorang, tidak memiliki keyakinan agama/keyakinan yang sama dengannya, atau karena tidak memiliki agama atau keyakinan tertentu, atau mengaitkannya dengan individu yang memiliki teologi yang tidak disukainya.
2.               Kedua, diskriminasi keagamaan tidak langsung (indirect discrimination). Diksriminasi tidak langsung terjadi jika sebuah organisasi memiliki kebijakan, kriteria atau proses yang menempatkan seseorang pada posisi yang kurang menguntungkan karena agama/keyakinannya atau karena seseorang tidak memiliki agama/keyakinan.
3.               Ketiga, pelecehan (harassment). Pelecehan karena agama/keyakinan adalah perilaku yang mengintimidasi, menakut-nakuti  atau menekan seseorang karena agama/keyakinan yang dimilikinya.
4.               Kempat,  viktimisasi (victimization). Viktimisasi terjadi ketika seseorang diperlakukan buruk karena ia telah membuat keluhan/mengadu/melaporkan tentang diskriminasi yang dialaminya atau memberikan bukti-bukti dalam kasus diskriminasi. Bentuk-bentuk viktimisasi, diantaranya: Pelabelan menghilangkan kesempatan atau layanan untuk mereka yang seharusnya dimiliki, dan mengabaikan mereka.
5.               Kelima, kejahatan kebencian (religious hate crimes). Jika seseorang mengancam, atau menyerang orang lain karena agama atau keyakinan yang dianutnya atau karena tidak menganut agama/keyakinan, maka disebut dengan  ‘hate crime’.  Kejahatan ini adalah tindak pidana, dan anda harus melaporkannya kepada polisi.

Seharusnya toleransi antar umat beragama di zaman sekarang harus lebih di tegakan dibanding berusaha menegakan hukum. kejadian tersebut baiknya tidak menyebabkan perpecahan seperti beberapa waktu lalu,biarlah penegak hukum bekerja sesuaai tugasnya,jangan malah ada pembeda bedaan saat dalam lingkungan bermasyarakat,hal ini saya alami sendiri saat saya dan teman saya berkumpul,karena ada dua pihak yang sangat berpegang teguh bahwa golongannya tidak salah,dan yang satu tetap menjelek jelekan golongan tersebut dan pada akhirnya terjadi keributan dengan begitu saja.

Harusnya rakyat Indonesia menerapkan system demokrasi yang sudah ada sejak dahulu. Agar negeri kita lebih baik kedepannya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA MENGATASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI GURU