Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

kasus pelanggaran hukum hak cipta

STUDI KASUS PELANGGARAN UU HAK CIPTA Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak duaperusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin PermataHijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasarMinggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PTKDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software ba...

MEREK,HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

BAB V HAK MEREK Sejarah Hak Merek Sejarah pemberian merek bermula dari adanya hukum pedagang dan hukum kebiasaan sebagai hak yang sah bagi pedagang untuk memberi ciri khas pada produknya dan menjaga agar pedangang lain tidak meniru daganganya. Praktik pemberian merek telah ada sejak jaman perniagaan kuno dengan mulai dikenal adanya pemberian nama-nama yang diukir atau dituliskan pada batu. Di era yang sama, bangsa Mesir sudah menerakan namanya untuk batu-bata yang dibuat atas perintah raja. Pada abad pertengahan para pedangang eropa telah menggunakan merek-merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberikan proteksi hukum pada produsen. Bukti sejarah ini menunjukan adanya penandaan yang dimaksudkan untuk memberikan identitas pembuat sebuah produk.Hanya saja saat itu belum berfungsi sebagai media promosi. Meningkatnya produksi yang diikuti dengan adanya revolusi industri, membuat para pedagangmulai mengiklankan produk dagangnya dengan memperkenalkan merek produknya.S...