kasus pelanggaran hukum hak cipta
STUDI KASUS PELANGGARAN UU HAK CIPTA Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak duaperusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin PermataHijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasarMinggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PTKDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software ba...