PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN MEREK
KASUS PELANGGARAN HAK MEREK
Menurut saya dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak AHM yang telah menggunakan nama KHARISMA yang salah dapat dituntut karena telah membuat merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. dan dampaknya adalah penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.

Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda, tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik oleh pengunjung halaman web."
4. Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang
berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan
tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal.
Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang
maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan
pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan
produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari
merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi
kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh
konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek
tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk
sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri.
Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat
ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu
contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh
lainnya.
1. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan
seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa
Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh
PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra
Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000
unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma
tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut
berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian,
tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang
Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut
ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan
tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan
merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf
balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut
dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim
Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan,
bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan
bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut.
Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda
motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang
berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan
kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan
Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena
pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata
dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain
huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan
hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada
tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh
psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma
tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk
hampir serupa dengan Honda Karisma.
Tanggapan saya :
Menurut saya dalam kasus ini sudah jelas bahwa pihak AHM yang telah menggunakan nama KHARISMA yang salah dapat dituntut karena telah membuat merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana. dan dampaknya adalah penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
10 Gugatan Yahoo ke Facebook
KOMPAS.com — Menjelang rencana go
public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring
sosial ini. Yahoo
baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut daftar 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook :
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut daftar 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook :
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:

Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda, tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik oleh pengunjung halaman web."
4. Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas
:
Permasalahan
yang terjadi antara facebook dengan Yahoo, bahwa perusahaan Yahoo merasa adanya
kesamaan layanan seperti dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut mengarah pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode
aksesnya.. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat
dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Sedangkan dari
Pihak Facebook
pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan bukan sebuah sanksi.
Jadi, dapat dikatakan pemenang dari
permasalahan antara Yahoo dengan Facebook adalah Yahoo, hal itu sesuai isi
pasal 16 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham
Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi
pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.
Komentar
Posting Komentar