Ringksan HKI dan Hak Cipta
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Materi ini dijelaskan oleh kelompok
yang maju pertama dan mungkin ada sedikit penjelasan yang di jelaskan oleh
kelompok ini. Pengertian HaKI adalah, HaKI merupakan suatu hak milik yang
berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide.
Dalam literatur hukum Anglo
Saxon dikenal istilah Intellectual Property
Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi
dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind).
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian
ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi. Ruang Lingkup HaKI,
penggolongan hak hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam
dua lingkup yaitu:
1.
Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights)
Adapun dalam
lingkup Hak Kekayaan Industri. Berikut
merupakan Lingkup Hak Kekayaan industri
mencakup :
1)
Merek (Trade Mark)
2)
Paten (Patens)
3)
Rahasia Dagang (Trade Secret)
4)
Desain Industri (Industrial Design)
5)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics
of Integration Circuits)
6)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).
HAK CIPTA
Pengertian
Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Desain
Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar,
nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
B. Undang-undang Hak Cipta
Menurut
apa yang sudah di jelaskan pada kelompok yang sudah maju dengan materi ini akan
berkesinambungan ke materi materi selanjutnya.Pengertian dari Hak Cipta adalah,
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ada juga pengertian tentang penggunaan hak
cipta. Pengertiannya adalah, Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Namun pada saat penerangan yang
sudah dijelaskan saya belum bisa mengerti tentang apa itu Hak Cipta dan
penggunaannya karna saya masih kurang paham dalam penyampaiaannya.
Lalu dalan
pengunaannya Hak cipta mencakup :
-
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
-
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
-
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
-
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
-
Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan
-
Arsitektur.
-
Peta.
-
Seni batik.
-
Fotografi.
-
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
Mungkin dalam penggunaan hak cipta
bisa dilihat dari apa yang sudah di terangkan dan di jelaskan, namun saya belum
paham untuk menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari saya karna saya masih
belum kepikiran untuk membuat barang yang mau dipatenkan.
Undang_undang
Hak cpta. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta,dalam
undang undang tersebut disebutkan :
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 12, Ciptaan hasil pengalihwujudan
seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta
komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Dan yang terakhir ada isi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Bab III Pasal 50, Di Indonesia, jangka
waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau
dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan
untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama
pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.Undang-undang Hak cipta
juga sebenernya ada dalam dikehidupan sehari-hari kita yaitu tentang hak dimana
kita diciptakan oleh tuhan kita. Materi yang dijelaskan juga sudah membuat saya
mengerti lebih sedikit tentang apa itu pengertian Hak Cipta dan Pengunaan Hak
Cipta itu sendiri. Dan juga mungkin ada kesimpulan yang akan saya beri.
Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual
dan Undang-undang Hak Cipta
Kesimpulan yang dapat diambil dalam
penjelasan yang sudah dipersentasikan kepada kami adalah, Hak Kekayaan
Intelektual dan Undang- undang Hak cipta adalah dapat melindungi bisnis yang
kita jalankan dan dapat perlindungan yang jelas dan diakui oleh negara karna
peraturannya tertulis dalam UUD bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar