Ringksan HKI dan Hak Cipta


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Materi ini dijelaskan oleh kelompok yang maju pertama dan mungkin ada sedikit penjelasan yang di jelaskan oleh kelompok ini. Pengertian HaKI adalah, HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide.
Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind).
HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.  Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi. Ruang Lingkup HaKI, penggolongan hak hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri. Berikut merupakan Lingkup Hak Kekayaan industri mencakup :
 1) Merek (Trade Mark)
 2) Paten (Patens)
 3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
 4) Desain Industri (Industrial Design)
 5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design    Topographics of     Integration Circuits)
 6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

HAK CIPTA
            Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.       
                                                                                
B. Undang-undang Hak Cipta
Menurut apa yang sudah di jelaskan pada kelompok yang sudah maju dengan materi ini akan berkesinambungan ke materi materi selanjutnya.Pengertian dari Hak Cipta adalah, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.  Ada juga pengertian tentang penggunaan hak cipta. Pengertiannya adalah, Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun pada saat penerangan yang sudah dijelaskan saya belum bisa mengerti tentang apa itu Hak Cipta dan penggunaannya karna saya masih kurang paham dalam penyampaiaannya.
Lalu dalan pengunaannya Hak cipta mencakup :
-          Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
-          Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
-          Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-          Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
-          Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
-          Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
-          Arsitektur.
-          Peta.
-          Seni batik.
-          Fotografi.
-          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
            Mungkin dalam penggunaan hak cipta bisa dilihat dari apa yang sudah di terangkan dan di jelaskan, namun saya belum paham untuk menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari saya karna saya masih belum kepikiran untuk membuat barang yang mau dipatenkan.
Undang_undang Hak cpta. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta,dalam undang undang tersebut disebutkan :
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
            Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12, Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dan yang terakhir ada isi dalam  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.Undang-undang Hak cipta juga sebenernya ada dalam dikehidupan sehari-hari kita yaitu tentang hak dimana kita diciptakan oleh tuhan kita. Materi yang dijelaskan juga sudah membuat saya mengerti lebih sedikit tentang apa itu pengertian Hak Cipta dan Pengunaan Hak Cipta itu sendiri. Dan juga mungkin ada kesimpulan yang akan saya beri.

Kesimpulan Hak Kekayaan Intelektual dan Undang-undang Hak Cipta
            Kesimpulan yang dapat diambil dalam penjelasan yang sudah dipersentasikan kepada kami adalah, Hak Kekayaan Intelektual dan Undang- undang Hak cipta adalah dapat melindungi bisnis yang kita jalankan dan dapat perlindungan yang jelas dan diakui oleh negara karna peraturannya tertulis dalam UUD bangsa Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA MENGATASI PELANGGARAN ETIKA PROFESI GURU

USAHA KEDAI RARA 165 MILIK KELUARGA SAYA